Polisi Tangkap Remaja 19 Tahun Terkait Pembunuhan Anak di Makassar
Polisi menangkap remaja IK (19) terkait pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 12 tahun di Makassar. Korban ditemukan tewas di rumah kosong pada Rabu dini hari setelah sempat melakukan perlawanan.
Polisi menangkap seorang remaja berinisial IK (19) terkait kasus pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kosong pada Rabu (27/5/2026) dini hari. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan intensif usai penemuan jasad korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut diduga bermula ketika pelaku meminta korban membeli minuman dan makanan. Saat korban kembali, pelaku diduga membawa korban ke rumah kosong di sekitar lokasi kejadian.
Polisi menyebut korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar untuk kepentingan autopsi. Arya mengatakan pihak kepolisian juga mendalami pengakuan pelaku terkait penggunaan narkotika dan aktivitas mengakses konten pornografi. Seluruh keterangan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Pelaku kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara maksimal mengingat korban masih berstatus anak. Saat olah tempat kejadian perkara berlangsung, sempat terjadi keributan di sekitar lokasi karena pelaku diduga berupaya mengalihkan perhatian aparat.