Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta Per Minggu dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
politik

Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta Per Minggu dari Pemerasan Izin Tinggal WNA

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendapat jatah sekitar Rp100 juta per minggu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendapat jatah sekitar Rp100 juta per minggu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Ketua KPK Setyo Budi mengatakan bahwa Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. "Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo juga mengatakan bahwa uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menemukan bahwa para pihak menggunakan kode distribusi khusus untuk menyamarkan pembagian uang. Mereka menggunakan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.

KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Pengungkapan ini menandai lanjutan penangkaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.