Siswi SD 12 Tahun Dituntut 8 Bulan Rawat Psikologi Setelah Membunuh Ibu di Medan
Persidangan siswi SD usia 12 tahun berinisial AS yang membunuh ibu kandungnya di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan telah memasuki tahap penuntutan. Kasubag Intel Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung mengatakan jaksa penuntut umum telah menuntut AS dengan perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial.
"Bahwa jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Anak dengan perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pendampingan dan pembimbing oleh Balai Pemasyarakatan," kata Valentino kepada CNN Indonesia, Sabtu (30/5/2026). Menurutnya, AS harus dinyatakan bersalah dan dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Valentino menyebutkan bahwa dasar jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan adalah karena perbuatan AS telah melanggar Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012. "Adapun yang menjadi dasar jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan antara lain hal yang memberatkan bahwa perbuatan AS mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan anak perempuan tersebut adalah karena AS telah mengakuinya dan menyesalinya. Selain itu, AS bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Anak juga masih berusia 12 tahun dan memiliki masa depan.
Menurut Valentino, akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul AS dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu marah membuat mental AS tertekan. Selain itu, AS sudah terpengaruh game roblox dan sering menonton film Detective Conan sehingga membuat AS ingin meniru film dan game tersebut.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (10/12/2025). Siswi sekolah dasar berusia 12 tahun berinisial AS menikam FS yang tak lain ibu kandungnya sendiri hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.