Tak Perlu Bawa SIM Fisik Kalau Sudah Buat SIM Digital
Pada tanggal 22 Mei lalu, Korlantas Polri meluncurkan sistem baru SIM digital sebagai bagian dari transformasi digital dokumen. Sistem ini masih dalam tahap uji coba dan akan terimplementasi secara penuh jika telah siap. Menurut Korlantas Polri, dengan adanya SIM digital, warga tidak perlu lagi membawa SIM fisik saat berkendara.
Sistem SIM digital ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh oleh warga untuk menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Wibowo, sistem SIM digital ini dapat meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pemeriksaan. "Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik," kata Wibowo. Sistem SIM digital juga telah terintegrasi dengan layanan digital lain seperti perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, dan keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Warga dapat membuat SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara memilih menu digitalisasi, memilih jenis dokumen yang akan di-scan, kemudian memindai data SIM fisik menggunakan QR code. Setelah berhasil, SIM digital akan tampil dengan QR dinamis yang telah terintegrasi dengan sistem server Korlantas Polri.