AKF Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan
Polres Pekalongan Kota menangkap AKF di kediamannya pada Rabu (27/5/2026) pukul 06.30 WIB. Kasus dugaan pencabulan santriwati ini diduga terjadi sejak 2008 dengan enam korban resmi melapor.
Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria berinisial AKF, pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (27/5/2026). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman pelaku yang juga menjadi lokasi padepokan. AKF diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang tinggal di lingkungan padepokan sejak tahun 2008. Kasus ini terungkap setelah proses panjang karena korban mengalami tekanan dan ketakutan untuk melapor.
Setelah diamankan, AKF langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa informasi awal sangat tertutup. Polisi melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban bersedia memberikan laporan resmi. Penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation untuk memperkuat alat bukti.
Hingga kini sedikitnya enam korban telah melapor kepada polisi. Para korban berasal dari berbagai daerah mulai dari Pekalongan, Pemalang, Batang hingga Semarang. Mayoritas korban diduga mengalami pelecehan saat masih di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan. Polisi juga menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Tengah dalam penanganan kasus tersebut.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi melibatkan psikolog dan psikiater dalam pendampingan korban yang mengalami trauma mendalam. Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman bagi korban serta saksi yang merasa terancam. Pendekatan ini dilakukan agar korban berani memberikan keterangan secara lengkap. Kasus ini ditangani secara serius dengan perlindungan maksimal kepada para korban.