BI Rate Naik 50 Bps, Cicilan KPR Tidak Langsung Terdampak
Bank Indonesia menaikkan BI Rate 50 bps menjadi 5,25 persen yang menimbulkan kekhawatiran lonjakan cicilan KPR. Ekonom menjelaskan dampaknya tidak langsung dan biasanya membutuhkan waktu 3-6 bulan.
Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Langkah ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi kenaikan cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR. Kekhawatiran tersebut muncul karena beberapa nasabah sudah melaporkan adanya peningkatan pembayaran cicilan meskipun perubahan suku bunga baru terjadi pekan lalu. Kekhawatiran ini muncul di Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026.
Para ekonom menilai bahwa dampak kenaikan BI Rate terhadap cicilan KPR tidak terjadi secara instan. Ronny P Sasmita dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution menjelaskan bahwa transmisi kebijakan moneter ke bunga KPR jauh lebih kompleks dan tidak langsung. Perbankan biasanya mempertimbangkan berbagai faktor seperti arah kebijakan moneter ke depan, kondisi likuiditas, biaya dana, persaingan antarbank, serta risiko kredit sebelum menyesuaikan suku bunga KPR.
Ronny menambahkan bahwa kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin belum tentu diteruskan secara penuh ke bunga KPR. Dalam banyak kasus, penyesuaian bunga KPR berlangsung secara bertahap atau hanya sebagian saja. Transmisi tercepat biasanya terjadi pada bunga deposito dan pasar uang yang bersifat jangka pendek, sementara KPR terutama yang masih dalam masa fixed rate cenderung lebih lambat merespons.
Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics menyatakan bahwa hampir mustahil keputusan BI Rate langsung tercermin pada tagihan KPR hanya dalam hitungan hari. Transmisi dari BI Rate ke bunga kredit bank biasanya membutuhkan waktu 3 hingga 6 bulan atau satu sampai dua kuartal. Jika ada masyarakat yang cicilannya naik minggu ini, kemungkinan besar sumbernya bukan dari keputusan BI pekan lalu melainkan faktor lain yang kebetulan berdekatan waktunya.