MUI: Kurban Prabowo Pakai APBN Tak Melanggar Hukum Islam
MUI menyatakan tidak ada persoalan hukum Islam dalam penggunaan APBN untuk kurban Prabowo. Mekanisme ini dinilai serupa dengan program bansos yang disalurkan langsung ke masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan APBN tidak menimbulkan persoalan dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki logika yang sama dengan program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (27/5) di Jakarta sebagai respons terhadap distribusi kurban pada Iduladha 1447 Hijriah.
Niam menganalogikan penggunaan anggaran tersebut dengan Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako dan didistribusikan ke masyarakat. Ia menegaskan bahwa hewan kurban tidak dikonsumsi secara pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke berbagai daerah. Menurutnya, APBN saat ini berfungsi sebagai Baitul Mal modern yang dikelola untuk kepentingan publik secara luas.
Dalam konteks bernegara, Niam menyebut kurban dari negara ditujukan murni untuk kemaslahatan masyarakat sehingga tidak ada masalah secara syar'i. Ia juga merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Model pengadaan ini dinilai memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Pada tahun ini, Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang seluruhnya berasal dari peternak lokal dengan bobot premium di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton. Sumber dana pembelian berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Jenis sapi yang disalurkan meliputi Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais, dengan harga yang disesuaikan menurut bobot dan lokasi masing-masing daerah.