Bupati Bantul Kecam Persekusi Pembubaran Ibadah GMS di Sewon
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengutuk keras pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera sebagai bentuk persekusi. Ia menegaskan hak beribadah dilindungi konstitusi namun bangunan harus memenuhi izin resmi.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam pembubaran aktivitas ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Bantul. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, DIY, pada Rabu 27 Mei 2026. Menurutnya tindakan tersebut merupakan persekusi yang tidak dapat dibenarkan baik dari sisi ajaran agama maupun konstitusi negara. Halim menilai peristiwa itu bertentangan dengan semangat toleransi yang diajarkan Nabi Muhammad terhadap keberagaman suku, agama, dan ras.
Halim menegaskan bahwa memberikan kebebasan kepada umat nonmuslim untuk menjalankan ibadah merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran Islam. Ia mengingatkan bahwa tidak ada dasar bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi atau membubarkan umat lain yang sedang beribadah. Selain melanggar ajaran agama, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah. Ia menambahkan bahwa pelaku persekusi dapat dikenai sanksi hukum sesuai konstitusi.
Bupati membedakan antara hak beribadah yang harus dilindungi dengan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan bangunan untuk rumah ibadah tetap wajib mengikuti ketentuan SKB Dua Menteri serta persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung. Ia menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah juga harus memenuhi syarat kelayakan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan izin dari pihak GMS sesuai mekanisme resmi.
Sementara proses perizinan berjalan, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak digunakan sebagai tempat ibadah. Ibadah jemaat untuk sementara waktu dipindahkan ke mal. Halim menilai peristiwa ini menjadi pengingat bahwa bangsa Indonesia harus terus belajar memahami kebinekaan sebagai keniscayaan yang harus dijaga bersama.