Dasco Dukung Putusan MK Soal Sanksi Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
politik

Dasco Dukung Putusan MK Soal Sanksi Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

CNN Indonesia27 Mei 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan MK yang memberikan sanksi tegas bagi parpol yang gagal memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. DPR akan memasukkan aturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilihan legislatif. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (26/5). Ia menegaskan bahwa aturan tersebut penting untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia.

Dasco menilai pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan bukanlah hal yang sulit bagi partai politik. Ia meyakini masih banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan integritas untuk terjun ke dunia politik. Menurutnya, sudah banyak contoh perempuan yang dapat diandalkan untuk menjadi legislator di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.

Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan sekaligus memperkuat syarat 30 persen keterwakilan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu sebelumnya. DPR RI memastikan aturan ini akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif akan dicoret keikutsertaannya dari kontestasi. MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.