Demokrat Dorong PKPU Perkuat Kuota 30% Perempuan Usai Putusan MK
Partai Demokrat menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan aturan teknis PKPU untuk memastikan kuota 30 persen perempuan dalam daftar caleg. Langkah ini diambil menyusul putusan MK yang memberikan penegasan terhadap UU Pemilu yang sudah berlaku sejak 2017.
Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap penguatan implementasi keterwakilan perempuan dalam pemilu melalui aturan teknis PKPU. Dukungan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif. Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil agar partai politik lebih serius memenuhi ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang.
Herman Khaeron menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan 30 persen perempuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini sudah diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024, termasuk kewajiban memasukkan nama perempuan dalam setiap susunan tiga calon legislatif. Ia menjelaskan bahwa jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka daftar calon tetap tidak dapat disahkan oleh penyelenggara pemilu.
Menurut Herman, putusan MK menjadi penegasan penting mengenai konsekuensi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut. Ia menyebutkan bahwa jika representasi perempuan tidak mencapai 30 persen, partai politik dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dalam proses pencalonan. Hal ini dinilai sebagai tambahan yang memperkuat aturan yang sudah tercantum dalam UU Pemilu sebelumnya.
Demokrat mendukung upaya semua pihak untuk menghadirkan keterwakilan perempuan yang lebih dominan di parlemen. Herman menekankan bahwa sebagai negara demokrasi, prioritas harus diberikan untuk membuka ruang yang cukup bagi perempuan berkiprah dalam politik dan pengambilan keputusan di parlemen. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi perempuan secara keseluruhan.