DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Hari Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Ketentuan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Pembebasan denda ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung.
Kebijakan pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.