Dua Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Banda Aceh memeriksa 18 saksi. Dua mahasiswa tersebut adalah WS (22) dan MAM (20). Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan bahwa kedua mahasiswa tersebut diduga terlibat langsung dalam rangkaian aksi penyerangan dan pengrusakan yang berujung pada terbakarnya sejumlah fasilitas Fakultas Pertanian USK.
Dizha menjelaskan bahwa WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang rusak berat, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian. Dizha mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa 18 saksi tambahan.
Dalam wawancara dengan wartawan, Dizha juga menjelaskan bahwa konflik bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang terjadi beberapa hari sebelum insiden pembakaran. Pada 18 Mei 2026, mahasiswa Fakultas Pertanian yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh disebut sempat melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan.
Pada hari yang sama, terjadi keributan di Sekretariat BEM USK yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus, konflik berlanjut dan pada 21 Mei sekitar pukul 00.20 WIB terjadi pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK.