Eks Wamenaker Noel Ebenezer Diverifikasi Vonis 4,5 Tahun Penjara
Vonnis diberikan oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6) petang.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara dan didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara. Vonnis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6) petang.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Atas putusan yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir. "Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," ujar Noel dalam sidang usai pembacaan vonis.
"Saudara menerima putusan?" tanya hakim. "Iya," tukas Noel.
Pilihan Redaksi:
Deret Dugaan Korupsi Anggota Kabinet: Silmy, Noel, hingga Dadan
Jelang Vonis, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ngaku Gerd
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara