Ikuti RI Dkk, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos
Pemerintah Malaysia memutuskan untuk mewajibkan platform media sosial besar seperti Instagram hingga TikTok untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun membuat akun. Aturan baru ini mulai berlaku hari ini, Senin (1/6), dan berdasarkan aturan keselamatan daring baru.
Larangan itu berlaku bagi penyedia platform yang memiliki sedikitnya delapan juta pengguna di negara Asia Tenggara itu, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube. "Mulai Senin, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial", menurut dokumen tanya jawab (FAQ) yang dirilis Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
Selain itu, pihak platform harus menerapkan langkah-langkah proaktif dan sistematis untuk mengurangi risiko konten berbahaya, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan, verifikasi pengiklan, serta pelabelan terhadap konten yang dimanipulasi jika diperlukan. MCMC menyatakan perusahaan yang gagal mematuhi kedua kode tersebut dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp45 miliar.
Pemerintah Malaysia juga memberikan masa transisi kepada YouTube dan platform lainnya untuk menerapkan aturan baru itu, namun tidak menyebutkan berapa lama durasinya. Langkah ini diambil sebagai upaya membatasi akses anak-anak ke media sosial, seiring meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak negatif platform tersebut terhadap kesejahteraan anak.
Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan platform besar lainnya menghapus akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun atau menghadapi denda besar. Namun, tiga bulan setelah aturan bersejarah itu berlaku, pengawas keselamatan daring Australia menemukan bahwa sejumlah besar anak-anak Australia masih mengakses platform yang dilarang tersebut.
Larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai diberlakukan pada Maret guna melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.