Kemenkum DK Jakarta Siapkan Sentra KI di 123 Kampus untuk Ekonomi
teknologi

Kemenkum DK Jakarta Siapkan Sentra KI di 123 Kampus untuk Ekonomi

CNN Indonesia20 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kemenkum DK Jakarta merancang sentra kekayaan intelektual kampus untuk memperkuat ekosistem KI. Inisiatif ini menyasar 123 perguruan tinggi guna mengatasi hambatan penyerapan inovasi oleh industri.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta merancang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi pada Kamis, 28 Mei 2026. Langkah ini diambil Baroto selaku Kakanwil Kemenkum DK Jakarta untuk menciptakan ekosistem yang menghubungkan kampus dengan industri. Tujuannya adalah memperkuat nilai ekonomi dari karya intelektual di tengah kemajuan teknologi informasi dan Artificial Intelligence.

Perkembangan Industri 5.0 yang berbasis Internet of Thing, algoritma, dan data mendorong pemerintah beradaptasi. Jakarta sebagai kota dunia perlu menyiapkan diri terhadap perubahan tersebut, khususnya isu kekayaan intelektual. Pembentukan ekosistem menjadi skema utama agar masyarakat memperoleh wadah, apresiasi, dan nilai ekonomi dari berbagai karya.

Sentra Kekayaan Intelektual kini dijalankan di 123 perguruan tinggi di Daerah Khusus Jakarta. Baroto menjelaskan bahwa kampus menjadi sumber intelektual dengan kajian dan riset yang menghasilkan hak cipta maupun hak paten. Ia menekankan perlunya kampus peka terhadap kebutuhan pasar agar produk tidak hanya berhenti di lingkungan akademik.

Data Kemenkum DK Jakarta mencatat sejak Januari hingga pekan ketiga Mei 2026 terdapat 24.794 permohonan kekayaan intelektual. Jumlah itu terdiri atas 14.502 merek, 913 paten, 927 desain industri, 8.443 hak cipta, dan 2 rahasia dagang. Baroto meyakini volume permohonan akan terus meningkat seiring upaya membuka bottleneck antara kampus dan industri.