Kepala DPMPTSP Pandeglang Dilantik Staf Ahli Bupati Meski Jadi Tersangka Tabrak Siswa
politik

Kepala DPMPTSP Pandeglang Dilantik Staf Ahli Bupati Meski Jadi Tersangka Tabrak Siswa

Tribun News26 Mei 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Ahmad Mursidi, Kepala DPMPTSP Pandeglang, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Selasa 26 Mei 2026. Ia sudah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang pada 12 Mei 2026.

Ahmad Mursidi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani di ruang Oproom Setda Pandeglang pada Selasa 26 Mei 2026. Mursidi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026 atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang. Kecelakaan tersebut terjadi pada 30 April 2026 di depan SDN Sukaratu 5.

Bupati Raden Dewi Setiani juga melantik beberapa pejabat eselon II lainnya dalam kesempatan yang sama. Yahya Gunawan Kasbin diangkat sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Gimas Rahadyan menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Firmansyah turut dilantik sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Setiani menekankan pentingnya pejabat baru bekerja lebih cepat, cerdas, dan kompak menghadapi tantangan ke depan.

Dalam pidatonya, Setiani meminta para pejabat yang dilantik memberikan pelayanan cepat dan hasil nyata bagi masyarakat. Ia mendorong mereka melakukan terobosan baru selama masih sesuai regulasi dan tidak terjebak rutinitas kerja. Pelantikan Mursidi berlangsung di tengah statusnya sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan siswa kelas empat SDN Sukaratu 5 dan seorang pedagang.

Kecelakaan tersebut menimpa sembilan korban saat siswa sedang membeli jajanan pada jam istirahat sekolah. Penetapan tersangka terhadap Mursidi dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi korban, saksi di tempat kejadian, serta barang bukti rekaman CCTV. Meski sudah berstatus tersangka, Mursidi tidak ditahan karena alasan kesehatan yang sedang sakit.