Komisi III DPR: APBN untuk Kurban Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah
politik

Komisi III DPR: APBN untuk Kurban Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak salah secara hukum maupun syariah. Program ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara membantu masyarakat dalam momentum Iduladha.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis 28 Mei 2026 di Jakarta. Langkah tersebut diambil untuk menegaskan bahwa program bantuan hewan kurban presiden memiliki dasar yang kuat dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Habiburrokhman menjelaskan bahwa bantuan hewan kurban merupakan wujud fungsi sosial negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia saat Hari Raya Iduladha. Menurutnya, negara memang memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam momen keagamaan dan kemanusiaan seperti ini. Ia menambahkan bahwa program tersebut justru memberikan manfaat langsung kepada rakyat kecil dan peternak lokal.

Secara hukum, program bantuan presiden tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga membuka ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan presiden atau Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Majelis Ulama Indonesia turut menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pada Iduladha 1447 Hijriah, Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton yang seluruhnya berasal dari peternak lokal. Nilai anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp100 miliar dan mencakup berbagai jenis sapi seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, serta Charolais.