Korlantas Sebut 'Tot Tot Wuk Wuk' Boleh Digunakan
Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan, Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, memperbolehkan penggunaan sirene dan lampu rotator oleh patroli jalan raya (PJR) di jalan tol. Hal ini merupakan kebijakan yang diambil untuk meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan terutama pada jam-jam rawan.
Menurut Agus, penggunaan sirene dan lampu rotator oleh PJR bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar tidak memacu kendaraan melebihi batas atau menggunakan bahu jalan secara ilegal. "Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," kata Agus.
Penggunaan sirene dan lampu rotator oleh PJR diberlakukan terutama pada jam-jam rawan seperti sore hari saat petugas mengatasi kepadatan kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta. Salah satu fokus utama dari pengaktifan kembali sirene patroli ini adalah menertibkan kendaraan besar atau truk agar tetap disiplin di jalur kiri.
Kepada CNN Indonesia, Agus juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan dan mengurangi kecelakaan. Hingga berakhirnya masa libur panjang atau long weekend hari ini, Agus memastikan arus balik di jalur tol utama seperti Tol Trans Jawa, jalur menuju Cikupa, hingga Trans Sumatera terpantau aman.
Dalam keseluruhan, kebijakan Korlantas Polri untuk memperbolehkan penggunaan sirene dan lampu rotator oleh PJR di jalan tol bertujuan meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan dan mengurangi kecelakaan.