Korupsi MBG: Modus Meloloskan Vendor Tak Memenuhi Syarat
Pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dibawah kepala Dadan Hindayana diduga melibatkan korupsi. Pemeriksaan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa modus korupsi salah satunya adalah meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.
Dadan Hindayana, seorang mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dipimpin dalam penggelembungan anggaran untuk berbagai pengadaan. Salah satu contoh dari modus korupsi ini adalah meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat. Pemeriksaan Kejaksaan Agung menemukan bahwa PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) telah menerima uang pembayaran dari BGN untuk pengadaan motor listrik, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
Total pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh BGN sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Dari total tersebut, uang telah dibayarkan ke PT YAT dengan harga yang dibanderol Rp49,95 juta dan Rp48,84 juta untuk dua jenis motor listrik merek Emmo. Meskipun harga yang dibayarkan oleh BGN adalah di bawah pasaran, tetapi modus korupsi ini menunjukkan bahwa ada manipulasi harga yang tidak transparan.
Dadan Hindayana sendiri pernah mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik tersebut diperuntukkan bagi SPPG (Sistem Pangan Peduli) di seluruh Indonesia. Dadan juga menegaskan bahwa BGN membeli motor listrik dengan harga Rp42 juta per unitnya, yang lebih rendah dari harga pasaran sebesar Rp52 juta. Namun, modus korupsi ini menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam proses pengadaan dan pembayaran kepada vendor.