KPK Buka Suara 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi BI-OJK Belum Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tekanan terkait belum menahan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan, tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, KPK mengumumkan Satori selaku Kader NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu.
"Tidak ada sih kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6). Asep menjelaskan sudah banyak pekerjaan yang dilakukan anak buahnya dalam proses penyidikan berjalan. Satu di antaranya melacak aliran uang terkait kasus tersebut.
"Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut," imbuhnya. Jenderal polisi bintang dua ini memastikan Satori dan Heri Gunawan nantinya akan dilakukan penahanan.
"Kami juga sudah komunikasi dengan penyidiknya. Jadi, untuk saudara HG [Heri Gunawan] dan saudara S [Satori] ini mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa," ucap Asep. "Tapi, beberapa keterangan juga sedang kita dalami, karena ini kan tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi juga ini terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu: apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak," pungkasnya.
KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung penyidik melengkapi berkas perkara. KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.
Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.