KPK Periksa 6 Saksi untuk Lengkapi Berkas Perkara Anwar Sadad
KPK memeriksa enam saksi di Polres Kota Probolinggo pada Selasa (26/5) untuk melengkapi berkas perkara Anwar Sadad. Anwar Sadad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Anwar Sadad selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (26/5) di Polres Kota Probolinggo. Langkah ini diambil untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.
Anwar Sadad merupakan kader Partai Gerindra yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan kini menjabat sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI. Semua saksi hadir dan diperiksa terkait pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan Pokmas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan mendalami aspek-aspek tersebut secara rinci.
Para saksi yang diperiksa antara lain Najiburrahman selaku Pengurus Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan. Selain itu, hadir pula Abd Hayyi sebagai Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin sebagai Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono sebagai Ketua Pokmas Ikmarish. Keenam saksi tersebut memberikan keterangan yang diperlukan penyidik KPK.
KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap yaitu mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta Staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.