KPK Periksa Dua ASN Kemenhub Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Kereta Api
politik

KPK Periksa Dua ASN Kemenhub Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Kereta Api

CNN Indonesia26 Mei 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

KPK memeriksa dua saksi ASN Kemenhub terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus korupsi proyek kereta api. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami Pasal 12B UU Tipikor di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami bukti dugaan beberapa pegawai Kementerian Perhubungan menerima gratifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan bernama Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf pada Rabu 27 Mei 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sebagai kelanjutan dari pemeriksaan saksi sehari sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa semua saksi hadir dan penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub termasuk dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan dugaan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam ketentuan Pasal 12B tersebut gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima sedangkan yang kurang dari Rp10 juta pembuktian dilakukan oleh penuntut umum. Pidana yang diancamkan adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pendalaman materi dalam kasus yang sama.

KPK baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Sudewo akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam mengusut seluruh pihak yang terlibat.