Kubu Indobuildco Tolak Eksekusi Lahan Hotel Sultan Juni 2026
teknologi

Kubu Indobuildco Tolak Eksekusi Lahan Hotel Sultan Juni 2026

Tribun News23 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menolak eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang dijadwalkan 18 Juni 2026. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran dampak terhadap bisnis hotel, pekerja, dan mitra usaha.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 18 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu 27 Mei 2026 menjelang proses eksekusi tersebut. Penolakan muncul karena eksekusi dinilai berpotensi menghentikan operasional bisnis hotel yang selama ini berjalan.

Hamdan menegaskan bahwa sengketa yang terjadi adalah soal tanah, bukan bangunan maupun bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan menurutnya mutlak dimiliki PT Indobuildco karena pembangunannya sepenuhnya dibiayai perusahaan tanpa menggunakan anggaran negara maupun skema BOT. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum serta ganti rugi yang adil.

Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan bahwa eksekusi yang keliru dapat membuat hotel berhenti beroperasi. Kondisi ini tidak hanya merugikan PT Indobuildco, tetapi juga berdampak pada pekerja, tenant, mitra usaha, serta penerimaan pajak negara dari aktivitas perhotelan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum yang sah.

Hamdan juga menyoroti bahwa putusan pengadilan belum otomatis memenuhi semua syarat hukum untuk eksekusi. Masih diperlukan kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sesuai ketentuan SEMA Mahkamah Agung. Pihaknya menilai eksekusi tetap harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.