Lampung dan Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bicara
Pemutihan Pajak Kendaraan Bicara di Lampung dan Sumatera Selatan
Dua provinsi, yaitu Lampung dan Sulawesi Selatan, telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kedua daerah tersebut memiliki skema dan waktu pelaksanaan yang berbeda.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung
Provinsi Lampung menawarkan keringanan pajak berupa pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga maksimal lima tahun. Selain itu, wajib pajak juga hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen nilai PKB tahun berjalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga memberi perlakuan khusus buat wajib pajak yang taat, yaitu diberi diskon mulai 5 persen sampai 25 persen.
Diskon ini dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
* Diskon 5 persen untuk wajib pajak membayar PKB tepat waktu.
* Diskon 15 persen untuk wajib pajak yang taat membayar PKB selama empat tahun.
* Diskon 20 persen untuk wajib pajak pemilik kendaraan di atas 10 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun.
* Diskon 25 persen untuk wajib pajak pemilik kendaraan di atas 15 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun.
Selain itu, ada juga insentif khusus buat proses balik nama dan mutasi ke Lampung. Pemilik mobil dapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen dan pemilik motor diskon 50 persen.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor," kata Wakil Gubernur Jihan Nurlela di situs Pemprov Lampung. "Biasanya yang mendapat manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen."
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan
Sementara itu, Pemprov Sulawesi Selatan menawarkan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
Selain menghadirkan program keringanan pajak, Pemprov juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.