Mahfud MD: Kuota 30% Caleg Perempuan Harus Substantif Bukan Formalitas
Mahfud MD menekankan agar partai politik menempatkan caleg perempuan potensial di nomor urut atas agar benar-benar terpilih. Ia juga mengingatkan agar kuota 30 persen tidak hanya dipenuhi secara administratif tanpa substansi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan sebagai langkah baik. Penilaian itu disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat pada Rabu 27 Mei 2026. Ia menekankan bahwa aturan tersebut penting agar partai politik tidak hanya memenuhi kuota secara formalitas semata. Mahfud juga meminta partai benar-benar mencari kandidat perempuan yang potensial dan menempatkannya di nomor urut atas agar dapat terpilih.
Mahfud mengingatkan bahwa selama ini sejumlah partai politik kerap mengakali aturan dengan menempatkan caleg perempuan di nomor urut bawah. Praktik tersebut biasanya dilakukan di daerah pemilihan yang hanya berpeluang memperoleh satu kursi sehingga peluang perempuan untuk terpilih menjadi sangat kecil. Menurutnya, cara seperti itu hanya menjadikan kuota 30 persen sebagai simbol tanpa makna substantif. Ia menegaskan bahwa pemenuhan kuota harus dimaknai sebagai representasi yang benar-benar memberikan kesempatan bagi perempuan untuk duduk di parlemen.
Mahfud menjelaskan bahwa semangat aturan tersebut berasal dari kebijakan afirmasi atau affirmative policy yang diatur dalam konstitusi. Kebijakan afirmasi dimaksudkan untuk menciptakan keadilan meskipun secara sekilas terlihat tidak adil. Oleh karena itu, partai politik diminta tidak hanya memenuhi jumlah minimal 30 persen dalam daftar caleg, tetapi juga memastikan perempuan yang ditempatkan memiliki peluang nyata untuk menang. Mahfud menilai langkah MK ini dapat mendorong peningkatan keterwakilan perempuan secara lebih bermakna.
Mahfud juga meminta agar partai politik tidak lagi menempatkan caleg perempuan di daerah pemilihan yang sulit dimenangkan. Penempatan di nomor belakang atau dapil yang minim peluang hanya akan mengulang praktik lama yang mengabaikan tujuan utama kebijakan afirmasi. Ia berharap seluruh partai politik memahami bahwa kuota tersebut harus diwujudkan secara substantif agar perempuan benar-benar dapat berperan dalam pengambilan keputusan politik. Dengan demikian, putusan MK dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.