Mendag Budi Santoso Ungkap 5 Poin Revisi Aturan E-Commerce
ekonomi

Mendag Budi Santoso Ungkap 5 Poin Revisi Aturan E-Commerce

CNN Indonesia26 Mei 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah akan merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE dengan lima fokus utama. Revisi ini dilakukan untuk melindungi pedagang kecil dan mendorong produk dalam negeri di platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan rencana revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik pada Selasa 26 Mei 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta. Revisi ini dilakukan karena banyak keluhan pedagang online mengenai beban biaya di marketplace serta dominasi platform besar. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk lokal.

Data pemerintah hingga 2024 menunjukkan sekitar 97 persen pelaku e-commerce berasal dari sektor usaha mikro. Namun aktivitas perdagangan digital masih terkonsentrasi pada beberapa platform besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan pedagang kecil. Budi menegaskan bahwa revisi akan dilakukan melalui penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ada lima poin utama yang akan diperkuat dalam revisi tersebut. Pertama, pemerintah ingin mendorong visibilitas dan promosi yang lebih luas bagi produk lokal di marketplace. Kedua, pemerintah akan memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar UMKM lebih mudah berkembang dan naik kelas di platform digital. Ketiga, revisi aturan akan menyasar transparansi kemitraan dan operasional platform digital termasuk hubungan marketplace dengan para penjual.

Keempat, pemerintah ingin memperjelas informasi produk demi meningkatkan kenyamanan dan perlindungan konsumen saat berbelanja online. Kelima, Kemendag menargetkan penguatan pengawasan secara menyeluruh terhadap praktik perdagangan digital. Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan antara platform besar dan pelaku usaha kecil di Indonesia.