MUI Nyatakan Presiden Beli Sapi Kurban Pakai Banpres Tak Masalah Secara Syar'i
MUI menyatakan pembelian sapi kurban Presiden menggunakan Banpres sah secara syar'i. Istana menjelaskan bahwa 1.098 sapi tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang telah berlangsung sejak era sebelumnya.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa secara syar'i Presiden membeli sapi kurban menggunakan Banpres tidak menimbulkan masalah. Pernyataan ini disampaikan menyusul hebohnya penggunaan dana APBN untuk kegiatan kurban Presiden Prabowo menjelang Iduladha 1447 H. MUI memberikan klarifikasi tersebut sebagai respons terhadap berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Istana memberikan penjelasan lengkap terkait 1.098 sapi kurban yang diserahkan Presiden. Bantuan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyerahan sapi kurban dilakukan secara virtual dan diikuti oleh beberapa pemerintah daerah termasuk Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Partai Gerindra menegaskan bahwa bantuan sapi kurban dari APBN merupakan hal yang sah. Kebijakan serupa sudah berlangsung sejak era pemerintahan SBY hingga Jokowi. Langkah ini dinilai sebagai kelanjutan tradisi bantuan pemerintah yang sudah ada sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Babel turut menyambut Iduladha 1447 H dengan mengikuti serah terima virtual sapi kurban dari Presiden RI. Kegiatan ini menjadi bagian dari distribusi bantuan yang dilakukan secara nasional. Semua pihak terkait memastikan bahwa prosesnya sesuai aturan yang berlaku.