Panduan Doa Penyembelihan Hewan Dam Haji Tamattu' dan Qiran di Indonesia
politik

Panduan Doa Penyembelihan Hewan Dam Haji Tamattu' dan Qiran di Indonesia

Tribun News26 Mei 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Jemaah haji Tamattu' dan Qiran di Indonesia wajib membayar dam dengan menyembelih hewan kurban disertai doa khusus. Ketentuan ini diatur pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan di Tanah Air.

Dalam pelaksanaan ibadah haji Tamattu' dan Qiran, jemaah haji di Indonesia diwajibkan membayar dam melalui penyembelihan hewan kurban yang disertai doa tertentu. Kegiatan ini berlangsung sesuai kebijakan resmi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026. Hal tersebut dilakukan karena dam merupakan kewajiban syariat bagi jemaah yang menjalankan haji jenis tersebut. Pemerintah mengatur pelaksanaannya di Tanah Air agar lebih mudah dan maslahat bagi jemaah.

Haji Qiran adalah ibadah yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus tanpa tahallul di antaranya. Sementara haji Tamattu' yang paling banyak dipilih jemaah Indonesia dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu lalu bertahallul sebelum berihram lagi untuk haji. Adapun haji Ifrad hanya berniat haji tanpa umrah dalam satu perjalanan. Perbedaan ketiga jenis haji ini menentukan kewajiban dam, di mana hanya Qiran dan Tamattu' yang mewajibkannya.

Pelaksanaan dam di Tanah Suci menghadapi tantangan karena jumlah jemaah yang sangat banyak serta keterbatasan fasilitas penyembelihan. Karena itu pemerintah memberikan opsi pelaksanaan dam di Indonesia melalui pengaturan resmi Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan ini mempertimbangkan kemudahan dan kemaslahatan jemaah secara menyeluruh. Dam sendiri tidak hanya untuk pelanggaran manasik tetapi juga sebagai ibadah tambahan bagi jemaah Qiran dan Tamattu'.

Orang yang berkurban dan yang menyembelih hewan hadyu dapat membaca doa berikut. Doa niatnya berbunyi “Aku berniat berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.” Doa saat menyembelih adalah Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka, Allahumma taqabbal minni yang artinya "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah (kurban) dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah (kurban) ini dariku." Ketentuan lengkap membayar dam haji Qiran dan Tamattu' di Indonesia mengacu pada Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026.