Pelaku Pembunuhan Bocah Makassar Terpengaruh Narkoba dan Konten Asusila
Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap NJ (12) di Makassar terungkap dengan penangkapan pelaku IK (19). Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga terpengaruh narkoba dan konten asusila sehingga terancam hukuman mati.
Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun bernama NJ pada Rabu (27/5/2026). Korban ditemukan tak bernyawa di toilet rumah kosong Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo tepat saat Idul Adha 1447 H. Pelaku berinisial IK (19) yang merupakan tetangga korban sendiri ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi keji tersebut karena terpengaruh narkoba dan konten asusila. Tim Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar meringkus IK di kediamannya sehingga pelaku kini terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengutuk keras tindakan pelaku yang sangat biadab. Ia menyatakan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat perlakuan kejam. Arya menegaskan aksi IK adalah pembunuhan berencana yang didahului kekerasan seksual terhadap anak berumur 12 tahun sehingga sangat menyedihkan dan memukul perasaan masyarakat.
Orang tua korban sempat mencari NJ hingga dini hari sebelum jasad ditemukan pukul 05.00 Wita. Korban ditemukan tanpa busana dengan luka berat di kepala yang ditimpa televisi serta indikasi kuat dibanting ke tembok oleh pelaku. Kronologi dimulai saat IK meminta korban membelikan minuman lalu makanan sebelum menyeretnya paksa ke rumah kosong dan membekap mulutnya.
Korban sempat berontak sehingga pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke lantai dan tembok hingga tak berdaya. Polisi mengungkap pelaku diduga terpengaruh narkoba dan konten asusila sebelum menghabisi nyawa korban di lokasi tersebut. Kini IK dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati sesuai hukum yang berlaku.