Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis dari 15% Jadi 1,5%
Pemerintah menyetujui penurunan PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final. Kebijakan ini akan diimplementasikan semester II 2026 setelah perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah Indonesia menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final. Kesepakatan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan serta Menteri Ekonomi Kreatif di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat dukungan terhadap industri kreatif khususnya subsektor penerbitan agar kebijakan perpajakan lebih sederhana dan berpihak. Penurunan ini juga merupakan respons terhadap aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengimplementasikan semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis. Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menggelar beberapa rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi. Kementerian juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.
Pemerintah berharap stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Seluruh proses persiapan telah melibatkan berbagai pihak secara intensif agar hasilnya tepat sasaran. Dengan demikian, ekosistem kreatif tanah air diharapkan semakin berkembang.
Keputusan Rakortas ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan. Implementasi penurunan tarif PPh royalti tersebut direncanakan berlaku pada semester II 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional.