Pemerintah Ubah BSKAP Jadi BKPDM Lewat Perpres 6/2026
politik

Pemerintah Ubah BSKAP Jadi BKPDM Lewat Perpres 6/2026

Tribun News26 Mei 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah mengubah BSKAP menjadi BKPDM melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperkuat kebijakan pendidikan berbasis data. BKPDM akan menjadi pusat analisis dan rekomendasi yang lebih dekat dengan kondisi nyata di sekolah.

Pemerintah Indonesia mengubah nomenklatur Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026. Perubahan ini diumumkan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026) oleh Kepala BKPDM Toni Toharudin. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan pendidikan nasional lebih berbasis data, terintegrasi, dan sesuai realitas pembelajaran di sekolah. Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.

Transformasi ini menandai arah baru tata kelola pendidikan yang tidak lagi cukup dengan pendekatan administratif semata. Persoalan kualitas pembelajaran, ketimpangan capaian belajar, serta efektivitas implementasi kurikulum membutuhkan kebijakan yang lebih presisi dan adaptif. Data pendidikan kini diposisikan sebagai instrumen utama untuk memetakan wilayah yang memerlukan intervensi lebih cepat.

Kepala BKPDM Toni Toharudin menegaskan bahwa kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi riil di sekolah. "Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas," ujarnya. Pendekatan ini juga mengubah cara pandang terhadap asesmen, yang kini berfungsi untuk memahami proses belajar siswa secara lebih mendalam.

Toni menambahkan bahwa fungsi analisis dan rekomendasi kebijakan akan diperkuat agar setiap program pendidikan berdampak nyata. "Kami memperkuat fungsi analisis dan rekomendasi kebijakan agar setiap program pendidikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan," katanya. Dengan demikian, kurikulum, asesmen, dan pembelajaran diharapkan saling terhubung sesuai kebutuhan peserta didik.