Pemilik Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Umrah
teknologi

Pemilik Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Umrah

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu calon jemaah umrah yang telah membayar lunas namun tidak diberangkatkan. Laporan tersebut diajukan pada 28 Mei 2026 dengan pasal 492, 486, dan atau 607 KUHP.

Sejumlah calon jemaah umrah melaporkan pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 terkait dugaan penipuan perjalanan umrah. Pelapor berinisial NN merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan namun tidak jadi berangkat ke Tanah Suci sesuai janji. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya pada hari yang sama.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 492, pasal 486, dan atau pasal 607 KUHP. Pelapor merasa kecewa karena pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan pihak travel tidak kunjung memberangkatkan mereka. Korban sekaligus perwakilan para jemaah bernama Joko menyatakan bahwa laporan dibuat karena tidak ada kejelasan sama sekali mengenai proses keberangkatan meskipun pembayaran sudah lunas.

Joko mengungkapkan bahwa sempat dilakukan mediasi dengan Farhan yang mengakui adanya kesalahan pengelolaan keuangan perusahaan. Para jemaah kemudian sepakat membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena merasa ada yang janggal dengan proses pemberangkatan. Joko sendiri mengaku telah membayar sekitar Rp60 juta namun belum mendapatkan kepastian keberangkatan.

Menurut Joko, ada pula calon jemaah yang membayar ratusan juta rupiah untuk keberangkatan keluarga. Ia menyebutkan ada ratusan calon jemaah yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Sebanyak 127 orang hadir dalam pelaporan tersebut dan mereka mewakili sekitar 300 orang lebih calon jemaah umrah.