Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Ditangkap Saat Idul Adha
teknologi

Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Ditangkap Saat Idul Adha

Tribun News19 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

AKF ditangkap Rabu pagi pukul 06.30 WIB di padepokannya saat momen Idul Adha. Kasus dugaan pencabulan santriwati ini telah berlangsung sejak 2008 dan kini enam korban melapor.

Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Abdul Khalim Fadlun alias AKF, ditangkap polisi di Pekalongan pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan dilakukan di padepokannya sendiri di Jalan KH Ahmad Fadlun Simbangkulon Gang 1, Buaran, Pekalongan, tepat saat momen Idul Adha. AKF dijerat kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang diduga telah berlangsung sejak 2008. Penangkapan ini mencuat setelah viralnya pengakuan santriwati yang mengaku hamil misterius tanpa hubungan badan dan perutnya membesar hanya saat magrib.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menyatakan terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan intensif. Pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena korban dan keluarganya memilih bungkam akibat rasa takut serta intimidasi. Polisi akhirnya melakukan pendekatan personal sehingga beberapa korban bersedia melapor secara resmi. Hingga kini sedikitnya enam korban telah melapor dan berasal dari Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Batang, serta Semarang.

Sebagian besar korban diduga mengalami kekerasan seksual saat masih berusia di bawah umur. Untuk memperkuat penyidikan, Polres Pekalongan Kota menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Tengah. Polisi juga membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman bagi korban maupun saksi yang merasa terancam.

AKBP Riki Yariandi menegaskan bahwa pihaknya menjamin keamanan para korban agar berani memberikan keterangan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa. Langkah ini diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.