PN Jakpus Tolak Gugatan Sengketa SK DPW PPP Jawa Barat
PN Jakarta Pusat menolak gugatan sengketa SK DPW PPP Jawa Barat yang diajukan Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani. Kuasa hukum DPP PPP menyebut putusan ini memperkokoh legalitas kepengurusan Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat. Gugatan tersebut diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani terhadap DPP PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono serta Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris dan Uu Ruzhanul Ulum. Putusan ini diumumkan di Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026 karena majelis hakim menilai gugatan tersebut prematur lantaran belum menyelesaikan masalah di tingkat internal partai terlebih dahulu.
Kuasa hukum DPP PPP Syifaus Syarif menjelaskan bahwa gugatan bernomor perkara 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst itu tidak dapat diterima. Ia menegaskan langkah hukum tersebut melompati tahapan penyelesaian sengketa internal yang seharusnya diselesaikan lebih dulu. Syarif juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak internal partai yang mudah terprovokasi dan menciptakan kegaduhan.
Menurut Syarif putusan ini bukan kemenangan pertama melainkan rentetan keberhasilan DPP PPP dalam menghadapi dinamika internal yang berujung ke meja hijau. Ia mengibaratkan gugatan ini sebagai hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0 karena sudah banyak gugatan serupa yang berguguran. Syarif menyayangkan masih adanya oknum yang mencoba memecah belah soliditas partai berlambang Kakbah tersebut.
Putusan pengadilan ini secara otomatis makin memperkokoh legalitas kepengurusan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin. Pertimbangan hakim telah sejalan dengan ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya setara dengan Mahkamah Partai merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023. Syarif pun mengajak seluruh elemen partai untuk mengakhiri perselisihan dan memfokuskan energi pada agenda politik strategis di masa mendatang.