Polisi Ungkap Terduga Pelaku Bunuh Siswi SD Makassar Isap Sabu Usai Aksi
Polisi mengungkap bahwa Ikmal (19) membunuh siswi SD di Makassar setelah mengonsumsi sabu dan terpengaruh konten pornografi. Pelaku kini dijerat pasal 459 dan subsider 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Polisi mengungkap fakta baru terkait pembunuhan siswi kelas 6 SD di rumah kosong Makassar, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku bernama Ikmal (19) yang merupakan pencandu narkoba dan video porno melakukan aksinya pada Kamis (28/5). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa pelaku telah lama mengincar korban sebelum akhirnya menyeretnya ke lokasi sepi. Motif utama diduga dipicu kecanduan sabu dan konten pornografi yang kerap ditonton pelaku.
Arya menjelaskan bahwa setelah melancarkan aksinya, Ikmal kembali memakai sabu pada pukul 5 pagi. Pelaku juga kerap mengonsumsi konten pornografi yang diduga memicu tindak kekerasan seksual terhadap korban hingga tewas. Pihak polisi tetap akan menyelidiki asal barang haram yang dikonsumsi terduga pelaku tersebut meskipun sudah ada pengakuan awal.
Terduga pelaku meminta korban membeli minuman dan makanan sebelum menyeretnya ke rumah kosong. Korban langsung dibekap mulutnya lalu kepalanya dibenturkan karena meronta. Saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana dengan televisi menimpa kepalanya, sehingga polisi menduga kepala korban sempat dibanting ke tembok.
Ikmal sempat membuat keributan saat proses olah TKP untuk mengalihkan perhatian petugas. Gerak-geriknya yang mencurigakan justru membuat polisi yakin bahwa ia adalah pelaku. Akibat perbuatannya, Ikmal dijerat pasal 459 dan subsider pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.