PPIH Larang Jemaah Haji RI Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00 demi Keselamatan
PPIH Arab Saudi melarang jemaah haji Indonesia lempar jumrah pukul 10.00-14.00 WAS. Larangan ini diberlakukan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah di tengah cuaca panas serta kerumunan padat.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Arab Saudi melarang jemaah haji Indonesia melakukan lempar jumrah pada pukul 10.00 hingga 14.00 Waktu Arab Saudi. Larangan ini berlaku mulai Kamis 28 Mei 2026 dan diumumkan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi sekaligus Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Agama Ian Heryawan di Makkah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah mengingat cuaca yang sangat terik serta tingginya kepadatan di kawasan Jamarat pada jam-jam tersebut.
Ian Heryawan menegaskan bahwa seluruh jemaah haji Indonesia wajib tetap berada di dalam tenda selama rentang waktu larangan tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Haji Arab Saudi yang sangat peduli terhadap keamanan seluruh jemaah. PPIH juga telah memerintahkan seluruh petugas di lapangan untuk mengawasi dan memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.
Jemaah haji Indonesia diwajibkan mengikuti rencana pergerakan kerumunan yang telah disepakati dan tidak keluar tenda pada jam yang dilarang. Kepatuhan mereka akan dipantau serta dievaluasi secara ketat oleh Misi Haji bersama penyedia layanan. Pengawasan dilakukan secara langsung untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah.
Selain mematuhi jam aman, PPIH mengimbau jemaah agar tidak memaksakan diri berdesakan dengan jemaah negara lain saat berada di area Jamarat. Jemaah juga diminta menjaga stamina agar tidak kelelahan serta selalu mengikuti arus pergerakan untuk menghindari benturan di tengah kerumunan. Pada 10 Dzulhijjah kemarin jutaan jemaah telah melaksanakan lempar Jumrah Aqabah yang dilanjutkan pada hari Tasyrik 11 hingga 13 Dzulhijjah.