Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Ditolak, Status Tersangka Sah
teknologi

Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Ditolak, Status Tersangka Sah

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana, pada sidang putusan Selasa (2/6). Putusan ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Arinal Djunaidi.

Menurut Agus, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum.

Langkah penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, sejumlah alat bukti telah diajukan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, transaksi keuangan, dan alat bukti surat.

Penyidik saat ini masih menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Masa penahanan Arinal akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal Djunaidi, menghormati keputusan yang telah dibacakan oleh Hakim Tunggal. Ia menyatakan bahwa pihak pemohon maupun termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing dalam persidangan.

Pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut, karena merupakan kewenangan hakim untuk menilai dan memutuskan perkara.