Purbaya Revisi Aturan Tukin Pegawai Pajak Lebih Ketat Berbasis Kinerja
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 untuk merevisi aturan tukin pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Revisi tersebut menekankan capaian kinerja organisasi dan individu sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 untuk merevisi aturan tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Revisi tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam revisi ini, pemberian tukin pegawai pajak dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu pegawai. Selain itu, penghitungan juga memperhatikan peringkat jabatan, pemotongan tukin, status kepegawaian, waktu berlakunya perubahan status pegawai, hingga karakteristik organisasi.
"Kriteria digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut.
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru itu adalah komposisi penghitungan tukin yang menggabungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Dalam Pasal 18 disebutkan tukin dihitung menggunakan formula yang terdiri dari bobot 60 persen hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai.
"Tunjangan kinerja = konstanta x {(60 persen x hasil penghitungan capaian kinerja organisasi) + (40 persen x status capaian kinerja pegawai)} x tabel tunjangan kinerja berdasarkan jabatan dan peringmat jabatan sesuai dengan lampiran peraturan presiden," tulis Pasal 18 ayat (1).
Adapun capaian kinerja organisasi dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. Kinerja penerimaan pajak sendiri dibagi menjadi dua parameter dengan bobot yang sama, yaitu capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak yang masing-masing memiliki bobot 50 persen dari parameter kinerja penerimaan pajak.
Sementara itu, PMK baru juga mengubah mekanisme penilaian kinerja individu pegawai. Hasil penilaian kinerja pegawai akan dikonversi ke dalam sistem skala nilai yang lebih terstruktur dan transparan.