Sekjen Demokrat: Putusan MK Wajibkan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Putusan MK menjadi momentum penting memperluas ruang politik perempuan di Indonesia sekaligus menjadikan kuota 30 persen sebagai kewajiban mutlak partai politik. Herman Khaeron menegaskan Demokrat telah memiliki banyak kader perempuan aktif untuk memenuhi amanat tersebut.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Putusan ini dianggap penting karena menjadi momentum untuk memperluas ruang politik perempuan Indonesia serta mendorong keterlibatan mereka yang lebih besar dalam proses politik dan representasi di parlemen.
Herman menilai substansi utama putusan MK bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ia menekankan bahwa kuota 30 persen kini tidak lagi bisa dianggap formalitas semata. βYang ingin didorong lagi adalah lebih besar lagi keterlibatan perempuan dalam dunia politik, keterlibatan dalam pencalegan sehingga representasi di parlemennya juga perempuan lebih banyak,β ujarnya.
Menurut Herman, Partai Demokrat saat ini telah memiliki cukup banyak kader perempuan yang aktif dalam berbagai aktivitas politik. Kondisi tersebut menjadi modal positif untuk memenuhi amanat keterwakilan perempuan. Ia juga menegaskan bahwa putusan MK memberikan pesan kuat bahwa seluruh partai politik wajib memenuhi kuota tersebut.
MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan melalui sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026). Jika tidak terpenuhi 30 persen, partai politik bisa didiskualifikasi. Herman menyebut Demokrat terus membuka ruang selebar-lebarnya bagi perempuan untuk berkiprah di dunia politik.