Bareskrim Tangkap DPO Penyelundup Sabu 11.445 Gram di Dumai Riau
Bareskrim Polri menangkap Muhammad Zaki, DPO penyelundup sabu dari Malaysia ke Riau. Selama setahun kabur, kehidupannya dibiayai napi Ramzi di Rutan Dumai.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Muhammad Zaki, seorang DPO yang berperan sebagai penyelundup sabu dari Malaysia ke Riau. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah hotel di Dumai, Riau, pada Minggu 24 Mei 2026. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan Zaki merupakan perantara tekong laut sekaligus penyimpan barang dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini penting karena Zaki masuk daftar pencarian orang setelah lolos dari operasi polisi.
Muhammad Zaki mulai bekerja untuk narapidana Ramzi yang mendekam di Rutan Dumai sejak 2025. Ia pertama kali mengantar sabu seberat 5 kilogram pada Februari 2025 yang diperoleh dari Iyung untuk diserahkan kepada Ruslan. Atas pekerjaan itu Zaki menerima upah Rp5.000.000 yang ditransfer melalui keponakan Ramzi bernama Asrul. Zaki kemudian diminta mencarikan orang yang menjemput narkoba dari Malaka menuju Pulau Rupat.
Pada 31 Mei 2025 polisi memburu Zaki namun ia berhasil kabur lewat pintu belakang rumah. Selama pelarian ia bersembunyi di area kebun Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat selama setahun. Ramzi tetap bertanggung jawab atas kebutuhan Zaki dengan mengirimkan uang melalui Asrul. Uang tersebut digunakan untuk biaya makan dan kehidupan sehari-hari selama satu bulan pertama pelarian.
Zaki akhirnya ditangkap di kamar hotel Dumai setelah polisi melacak keberadaannya. Ia mengaku berperan sebagai penyimpan sabu seberat 11.445 gram sebelum operasi penangkapan dilakukan. Seluruh informasi ini diperoleh dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.