Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas Rp45 Miliar ke Hong Kong
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 17,55 kilogram emas senilai lebih dari Rp45 miliar yang dibawa 11 warga negara China. Kasus ini terungkap dari 12 kali penindakan yang melibatkan para kurir tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan 17,55 kilogram emas ke Hong Kong di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penindakan ini dilakukan terhadap 11 warga negara asing asal China yang membawa emas berupa barang dan koin dengan nilai lebih dari Rp45 miliar. Kasus tersebut terungkap pada Selasa 26 Mei berdasarkan hasil 12 kali penindakan yang dilakukan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa total berat emas yang disita mencapai 17,55 kilogram dengan nilai sekitar Rp45 miliar. Emas tersebut diduga akan dilebur dan diolah menjadi perhiasan atau barang lain setelah sampai di tujuan. Semua penumpang berperan sebagai kurir yang membawa emas dalam kondisi mentah atau belum diolah.
Para penumpang mencoba membawa emas keluar Indonesia dengan berbagai modus, termasuk menyimpannya di dalam koper, mengantonginya, atau menjadikannya perhiasan seperti kalung dengan berat 500 gram hingga 1 kilogram. Seluruh emas yang dibawa telah disita karena wajib dilaporkan kepada Bea dan Cukai sesuai ketentuan. Para pelaku tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan sebelum dilepas.
Emas tersebut didapatkan para pelaku dari salah satu wilayah di Pantai Indah Kapuk dan bukan berasal dari toko emas, sehingga masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pihak Bea Cukai tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional juga terus diperkuat, khususnya untuk komoditas bernilai tinggi.