Masa Transisi Ekspor Batu Bara-Sawit Dimulai 1 Juni, Kebijakan Pemerintah untuk Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor Nasional
ekonomi

Masa Transisi Ekspor Batu Bara-Sawit Dimulai 1 Juni, Kebijakan Pemerintah untuk Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor Nasional

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis yaitu batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero). Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Masa transisi ini akan berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis yaitu batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero). Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik.

Pengaturan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Pelaksanaan kebijakan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang merupakan tiga ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. "Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi kebijakan ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.

Tahap I masa transisi berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Pada tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tahap II masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap ini, seluruh proses ekspor hanya dapat dikelola melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero).