Oditur Militer Tuntut 2 Tahun Penjara untuk 4 Prajurit BAIS yang Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Oditur Militer II-08 Jakarta telah menyerahkan surat tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam surat tuntutannya, Oditur mengategorikan perbuatan para Terdakwa sebagai bentuk balas dendam di luar hukum. "Perbuatan para Terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum, yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Oditur menyimpulkan perbuatan para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2). "Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan," ucap Oditur.
Oditur menuntut majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum para Terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. "Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ucap Oditur.
Empat prajurit BAIS TNI yang duduk sebagai Terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Para Terdakwa disebut menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025 lalu.