Polisi Bekasi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Disita
Polisi Polres Metro Bekasi menangkap dua pria pengedar obat keras di Bekasi. Ratusan butir Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl disita dalam operasi tersebut.
Polisi Polres Metro Bekasi melalui Polsek Babelan dan Polsek Tambun Selatan berhasil menangkap dua pengedar obat keras daftar G di Bekasi pada Rabu (27/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran obat tanpa izin edar yang membahayakan masyarakat.
Di Polsek Babelan yang dipimpin Kapolsek Kompol Wito dan Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, petugas mengamankan pria berinisial AAS alias D (21). Barang bukti yang disita meliputi 164 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan, tiga unit handphone, serta sebuah tas genggam. Pelaku diduga menjual obat keras secara ilegal di wilayah tersebut.
Hampir bersamaan, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan di bawah pimpinan Iptu Deutronomiun Maruβao menangkap pria berinisial UA (26). Dari pelaku, polisi menyita ratusan butir obat jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl. Selain itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 405 ribu juga diamankan.
Pengembangan di tempat tinggal UA menemukan obat-obatan siap edar yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul obat ilegal tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok. Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.