Polisi Bongkar Pabrik Vape Etomidate di Rumah Mewah Puri Mansion Jakarta Barat
Polda Metro Jaya membongkar home industri produksi vape etomidate di rumah mewah Puri Mansion Jakarta Barat. Dua tersangka FG dan W diamankan bersama 25.000 ml bahan baku yang mampu menghasilkan 25.000 cartridge.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab atau home industri narkotika golongan II jenis etomidate yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat pada Rabu 27 Mei 2026. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati adanya aktivitas produksi vape narkotika di kawasan tersebut. Dua tersangka yang diamankan adalah sepasang kekasih berinisial FG berusia 20 tahun dan W berusia 26 tahun. Polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Puri Mansion karena rumah itu diduga dijadikan lokasi produksi narkotika jenis vape etomidate.
Di tempat kejadian perkara petugas menemukan alat-alat produksi serta bahan baku sebanyak 25.000 ml yang dapat menghasilkan 25.000 cartridge vape berisi etomidate. Selain itu ditemukan ratusan cartridge etomidate dengan berbagai warna yaitu 180 cartridge warna pink, 80 cartridge warna hitam, 19 cartridge warna hijau, dan 90 cartridge warna putih. Polisi juga menyita galon dan jerigen berisi cairan, gelas ukur, alat suntik inject, alat pres, ratusan cartridge kosong, serta puluhan ribu plastik kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
AKBP Ade Candra selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kapasitas bahan baku dan alat produksi yang ditemukan mampu memproduksi puluhan ribu cartridge dalam sekali produksi. Rumah mewah tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi sekaligus distribusi cartridge vape mengandung etomidate yang dipasarkan secara ilegal. Dari tangan kedua tersangka, petugas juga menyita sepuluh cartridge etomidate serta satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang biasa digunakan dalam penanganan medis darurat, namun sejak Desember 2025 pemerintah memasukkannya ke dalam daftar Narkotika golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Pengungkapan ini menambah daftar kasus penyalahgunaan etomidate yang semakin marak dalam bentuk vape.