Polisi Naikkan Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul ke Penyidikan
Polda DI Yogyakarta (DIY) menaikkan status kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, dari penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada 29 Mei 2026 lalu dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi. Ihsan menuturkan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum ini dengan sebaik mungkin dan memastikan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi.
"Polda DIY menegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Maka, kepolisian tak akan menolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," kata Ihsan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih juga mengecam aksi pembubaran ini dan mengatakan bahwa tindakan tersebut dianggap telah melangkahi konstitusi dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Dia juga mengungkap adanya keberatan dari warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.
Sementara itu, Ketua Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY, Abdurrahman mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah demi mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Pihaknya juga menyayangkan narasi intoleransi yang beredar.
Peristiwa dugaan aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS ini terjadi pada Minggu (25/6) pagi di bangunan yang dipergunakan sebagai gereja. Lokasi tersebut berada di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kesbangpol setempat menyebut penolakan datang dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah. Pengurus GMS sementara menyebut aksi pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY kemarin telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak.
Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi pada waktu itu.