Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polisi Usut Kasus Andrie Yunus
teknologi

Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polisi Usut Kasus Andrie Yunus

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyetujui praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim Suparna memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang diajukan oleh TAUD.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

Sebelumnya, TAUD mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Praperadilan diajukan karena proses penyidikan di Polda Metro Jaya dianggap buntu atau mandek. "Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/4), sebagaimana dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta.