Roy Suryo: Kasus Ijazah Jokowi Bisa Masuk Rekor MURI dan Guinness
Roy Suryo menyatakan kasus ijazah Jokowi layak masuk MURI dan Guinness World Records karena sudah 392 hari belum P21. Ia membandingkannya dengan kasus Ferdy Sambo yang hanya butuh 72 hari dan Jessica Wongso 141 hari untuk mencapai tahap yang sama.
Pakar telematika Roy Suryo menyatakan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bisa masuk Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Guinness World Records. Pernyataan ini disampaikan Roy Suryo pada Kamis 28 Mei 2026 melalui tayangan di kanal YouTube Official iNews. Ia menilai kasus tersebut sudah berlangsung sangat lama hingga hari ke-392 tanpa kunjung dinyatakan P21. Menurut Roy Suryo, durasi penanganan yang panjang ini menjadikan perkara tersebut layak tercatat sebagai rekor dunia.
Roy Suryo membandingkan kasus ijazah Jokowi dengan kasus lain yang lebih rumit. Kasus Ferdy Sambo hanya membutuhkan waktu 72 hari untuk mencapai tahap P21. Sementara itu, kasus Jessica Kumala Wongso yang jauh lebih kompleks memerlukan waktu 141 hari hingga dinyatakan P21. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin sebuah perkara berlangsung begitu panjang dan berliku jika bukti-buktinya memang kuat.
Roy Suryo yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu. Ia menyebutkan adanya 709 bukti, 120 saksi, dan 25 ahli, namun hingga kini belum ada P21. Menurutnya, jika ijazah asli, cukup satu lembar saja sudah menjadi bukti utama, seperti yang dikatakan Rektor Prof. Ova Emilia. Roy Suryo menyimpulkan bahwa kasus ini 99,9 persen palsu karena tidak kunjung maju ke tahap selanjutnya.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya sudah layak P21. Menurut Rivai, penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk yang cukup banyak dan telah diserahkan ke kejaksaan. Ia menilai petunjuk-petunjuk tersebut sudah terpenuhi sehingga perkara bisa segera naik ke tahap P21.