Saut Situmorang Dorong Kejagung Usut Pemberi Izin IUP Bauksit Kalbar
politik

Saut Situmorang Dorong Kejagung Usut Pemberi Izin IUP Bauksit Kalbar

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Saut Situmorang menilai Kejagung harus mengejar pihak pemberi izin tambang bauksit PT QSS di Kalbar. Ia juga mengingatkan adanya masa transisi kewenangan perizinan pada 2016.

Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang membuka suara mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan bauksit PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis 28 Mei 2026. Saut menilai Kejaksaan Agung perlu menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tersebut karena diduga ada keterlibatan pejabat. Ia juga menekankan pentingnya mengusut kemungkinan adanya beking atau perlindungan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Saut menjelaskan bahwa strategi penegak hukum saat ini kemungkinan masih berfokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara ke pihak lain. Ia menyebut praktik perbedaan lokasi tambang di lapangan dengan yang tercantum dalam izin sudah umum terjadi di industri pertambangan. Menurutnya, tambang ilegal biasanya memang tidak sesuai lokasi atau tidak memiliki perizinan sama sekali. Karena itu, Saut menegaskan bahwa aparat harus menuntaskan penelusuran hingga ke akar masalah.

Saut mengingatkan bahwa pada 2016 kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia meminta penyidik mendalami pihak mana yang sebenarnya memiliki kewenangan saat izin diterbitkan. Saut menambahkan bahwa jika ada niat jahat dari pihak yang berwenang, hal itu perlu diungkap secara tuntas. Ia menilai pebisnis akan melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara itu Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurokhman memastikan pihaknya akan memonitor dan mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Ia optimistis Kejagung akan menuntaskan perkara dari hulu hingga hilir. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan beneficial owner PT QSS bernama Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP di Kalbar.