Tito Karnavian: Tiga Tahap Penanganan Pascabencana Sumatera hingga 2028
Penanganan pascabencana di tiga provinsi Sumatera telah melewati tahap tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan permanen melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi. Tito Karnavian menyampaikan kemajuan berbagai layanan dasar serta infrastruktur yang sudah pulih.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengungkap tahapan penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Senin 25 Mei di Kompleks DPR RI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa wilayah terdampak kini bersiap memasuki pemulihan permanen setelah melewati fase tanggap darurat dan transisi. Langkah ini diambil karena bencana tersebut telah berhasil dimitigasi bersama pemerintah pusat, daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Tito menyatakan penanganan dilakukan melalui tiga tahapan utama yaitu tanggap darurat, transisi, dan pemulihan permanen yang akan berlangsung hingga 2028. Fase tanggap darurat langsung dikomando Presiden sehingga semua kementerian dan pemerintah daerah bergerak cepat. Sejak Satgas PRR dibentuk pada 8 Januari, koordinasi lintas sektor terus dipercepat untuk mengawal fase transisi.
Sejumlah layanan dasar seperti pemerintahan daerah, pasokan listrik, distribusi BBM, layanan internet, dan fasilitas kesehatan sebagian besar sudah kembali berjalan. Seluruh jalan nasional telah terhubung kembali, sementara jembatan nasional berfungsi melalui konstruksi permanen maupun solusi sementara seperti jembatan Bailey, Armco, jembatan perintis, dan jembatan gantung. Dari sekitar 4.922 sekolah terdampak, mayoritas sudah kembali melaksanakan pembelajaran meski sebagian masih menggunakan tenda atau kelas darurat.
Pemerintah kini mengarahkan fokus pada tahap pemulihan permanen yang berbasis Rencana Induk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Jumlah pengungsi di tenda terus menurun seiring perkembangan tersebut. Dokumen Rencana Induk disusun melalui konsolidasi usulan pemerintah daerah dan kementerian lembaga.